SIKM Wajib untuk Keluar-Masuk Jakarta, Berapa Hari Masa Berlakunya?

- 30 Juni 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi. (Lucky M Lukman)
Ilustrasi. (Lucky M Lukman) /

GALAMEDIA - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang akan keluar-masuk wilayah Jakarta untuk mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat itu dikeluarkan untuk mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dari laman corona.jakarta.go.id, aturan mengenai kewajiban memiliki SIKM berlaku sepanjang aturan di atasnya masih diterapkan. Aturan itu adalah Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masyarakat wajib memiliki SIKM apabila memenuhi dua kategori, yaitu :

Baca Juga: Rilis Hari Ini, Realme C11 Tawarkan Spesifikasi dan Harga Mengejutkan

- Melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek
- Melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek

Lalu bagaimana masa berlaku SIKM? Berdasarkan informasi dari laman tersebut, ketentuan penertiban SIKM adalah sebagi berikut:

Baca Juga: Google Hapus Iklan Berbayar dari Pemilih Pemilu Amerika Serikat

1. Wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian
2. Penerbitan dilakukan dalam 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring
3. Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga
4. Penerbitan SIKM atas nama perorangan
5. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (7 hari)
6. Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x