Ingat! Mulai Besok 1 Juli 2020 Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

- 30 Juni 2020, 07:51 WIB
 Petugas memeriksa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu 27 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 di ibu kota. (Antara)
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu 27 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 di ibu kota. (Antara) /

GALAMEDIA - Di tengah pandemi Covid-19 dengan mulai berjalannya kehidupan normal baru, aktivitas masyarakat kembali meningkat. Jakarta sebagai pusat pemerintah hingga pusat bisnis, kembali menjadi tujuan.

Namun di masa sekarang ini untuk bisa masuk atau keluar dari Jakarta tidak mudah. Warga harus mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak agar bisa keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

SIKM ini menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap diberlakukan meski Jakarta tak lagi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir.

Baca Juga: 8 Fakta Kutub Selatan yang Suhunya Makin Naik Tiga Kali Lipat

SIKM jadi syarat mutlak dan berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut. Aturan wajibnya mengantongi SIKM ini akan mulai diberlakukan besok, 1 Juli 2020.

Keputusan itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2.

Dari laman BNPB dan corona.jakarta.go.id, SIKM disebut memiliki dua jenis, yakni yang bersifat perjalanan berulang dan yang bersifat perjalanan sekali.

Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Pangeran Arab Saudi Masih Misterius

Untuk perjalanan berulang, mereka yang bekerja di luar wilayah Jabodetabek harus melengkapi surat keterangan bekerja. Selain itu, juga harus memiliki surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang dan menyertakan foto berwarna serta pindaian KTP.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x