Ingat! Mulai Besok 1 Juli 2020 Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

- 30 Juni 2020, 07:51 WIB
 Petugas memeriksa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu 27 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 di ibu kota. (Antara)
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu 27 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 di ibu kota. (Antara) /

Sementara warga domisili non DKI Jakarta, wajib menyertakan Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal. Termasuk juga surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja.

Sementara untuk perjalanan sekali, jangan lupa menyertakan surat tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja di Jakarta. Termasuk juga surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT setempat.

Baca Juga: Telah Satu Abad, Lampu Sein Ternyata Ditemukan oleh Artis Hollywood

Syarat lainnya, harus Ada surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.

Untuk perjalanan sekali, warga yang berdomisili DKI Jakarta harus memiliki pengajuan wajib menyertakan Surat pengantar dari Ketua RT, yang diketahui Ketua RW.

Selain itu, harus ada surat pernyataan sehat bermaterai, serta melampirkan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x