GALAMEDIA - Artis Catherine Wilson terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dugaan penggunaan narkoba jenis sabu. Ia pun kini sudah menyandang status tersangka.
Belakangan, Catherine mulai berupaya mengajukan proses rehabilitasi. Namun polisi tak begitu saja mengabulkan. Polisi mengambil proses selanjutnya, yakni membawa Catherine untuk menjalani asesmen.
Hari ini, artis yang memulai karir dari dunia modeling itu menjalani asesmen di Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tulang Lengan Retak, Marquez Dinyatakan Fit Jelang GP Andalusia
"Sore ini, kita laksanakan asesmen oleh BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) dalam hal ini Lemdikpol Pasar Jumat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Juli 2020.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan surat oleh pengacaranya oleh BNNP untuk minta supaya CW ini dilakukan rehabilitasi," tambah Yusri.
Yusri menuturkan, ada mekanisme yang harus dilalui oleh Catherine Wilson sebelum diputuskan apakah permohonan rehabilitasinya akan dikabulkan atau ditolak.
Baca Juga: Mantan Dirut Jasa Marga Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif dengan Kerugian Negara Rp 202 Miliar
"Di sana akan dilakukan asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan memang pantas untuk direhabilitasi, kemudian direhabilitasi selama berapa lama," jelasnya.