Catherine Wilson Minta Direhabilitasi, Polisi Ternyata Masih Melakukan Proses Ini

- 23 Juli 2020, 20:08 WIB
Catherine Wilson saat ditangkap polisi. *Reno Esnir/ANTARA FOTO
Catherine Wilson saat ditangkap polisi. *Reno Esnir/ANTARA FOTO /Reno Esnir/ANTARA FOTO/

"Ini tentu dari hasil asesmen yang ada, apakah harus tiga bulan, enam bulan atau lebih dari enam bulan," sambung mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

Yusri menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai rehabilitasi artis yang akrab disapa Keket itu kepada pihak BNNP.

Baca Juga: Suci Fitri Menduga Tewasnya Sang Kekasih Yodi Prabowo karena Motif Asmara

Lebih lanjut, Yusri mengatakan Catherine saat ini dititipkan di Lemdikpol Polri sembari menunggu hasil asesmen.

"Nanti kita menunggu keputusan dari BNNP dalam hal ini. Tetapi memang sekarang kita titipkan di sana, di Lemdikpol di tempat rehabilitasi," tandasnya.

Seperti diketahui, artis Catherine Wilson ditangkap pada kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Haknya Tak Dipenuhi PT AP II, Kontraktor Perluasan Bandara Husein Sastranegara Bakal Ngadu ke Jokowi

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Catherine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. Catherine kini menyandang status tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah