"(Pemesan) inisial S. Hanya pengusaha biasa, bukan orang besar, bukan pengusaha sukses, orang biasa," jelas Yan.
Saat ini status Vernita masih sebagai saksi. Soal dua muncikari, lanjut Yan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta sampai Rp 600 juta.***