Tarif Vernita Syabilla Akhirnya Terungkap, Bisa Buat Beli Sepeda Brompton

- 30 Juli 2020, 17:13 WIB
Vernita Syabilla
Vernita Syabilla /Jurnal Presisi/*Instagram

"(Pemesan) inisial S. Hanya pengusaha biasa, bukan orang besar, bukan pengusaha sukses, orang biasa," jelas Yan.

Saat ini status Vernita masih sebagai saksi. Soal dua muncikari, lanjut Yan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta sampai Rp 600 juta.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x