Pernikahan Rachel Maryam Sah Secara Hukum Negara Setelah Sidang Isbat Dikabulkan

- 4 Agustus 2020, 10:54 WIB
/theAsianpanrent/

GALAMEDIA - Menikah secara siri sejak 16 Desember 2011, dan pernikahan secara hukum baru dilangsungkan atau dilaksanakan pada 3 Agustus 2020. Itulah yang dirasakan artis yang menjadi anggota DPR RI, Rachel Maryam.

Rachel Maryam baru saja meresmikan pernikahannya secara hukum dengan Edwin Aprihandono setelah permohonan isbat yang diajukan dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2020 kemarin.

Keduanya, sudah menikah siri pada 9 tahun lalu, dan pasangan ini memutuskan untuk meresmikan pernikahannya secara hukum lantaran beberapa pertimbangan. salah satunya kondisi Rachel Maryam yang tengah hamil dengan usia kandungan memasuki bulan kedelapan.

Baca Juga: Bukan Gif Bukan Video, Gambar Tak Berhenti Bergerak Netizen Dibuat Puyeng..

"Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga," kata Rachel Maryam yang dikutip dari antara, Selasa, 4 Agustus 2020.

Rachel yang tak datang menghadiri sidang dan hanya diwakili oleh kuasa hukum mengaku senang dengan dikabulkannya permohonan sidang isbat keduanya.

"Sudah diajukan sejak 10 hari lalu. Hari ini sidang dihadiri 2 orang saksi nikah dan adik aku sebagai wali," ujar Rachel Maryam.

"Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pandemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum," lanjut Rachel soal alasan tak menghadiri sidang isbat.

Baca Juga: Amerika Serikat Borong Remdesivir, 15 Negara Beli Obat Virus Corona asal Rusia

Baik Rachel Maryam dan sang suami pun mengaku sangat bersyukur setelah pernikahannya disahkan secara hukum.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x