Terima Putusan Hakim, Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Penjara

- 12 Agustus 2020, 18:02 WIB
Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi. /

GALAMEDIA - Roy Kiyoshi divonis lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 12 Agustus 2020. Presenter mistis ini didakwa kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.

Putusan Majelis hakim dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Mery Taat membacakan putusannya.

Baca Juga: Dihadapan Kiai NU, Menteri BUMN Erick Thohir: Ekonomi Indonesia Jauh Lebih Baik dari Negara Lain

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa penahanan sejak terdakwa ditangkap.

"Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur," kata hakim.

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang disita pada saat Roy Kiyoshi ditangkap bulan Mei 2020 lalu, untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Forbes Ungkap Pendapatan Aktor Bollywood Ini Mampu Kalahkan Will Smith dan Jackie Chan

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringan Roy Kiyoshi, yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika.

Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan tanggapan Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Ini Postingan Jerinx SID yang Membawanya ke Jeruji Besi

Roy menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni enam bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi.

Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x