Reza Artamevia Ngaku Bergaul dengan Bandar Sabu 4 Bulan Lalu, Pria Berinisial F Jadi Buruan Polisi

- 6 September 2020, 13:41 WIB
(Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat)**
(Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat)** /


GALAMEDIA - Pemasok sabu Reza Artamevia berinisial F kini diburu aparat Polda Metro Jaya. Ia ternyata bandar sabu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersebut satu yang sekarang jadi DPO pengejaran kami, inisialnya adalah F. Ini Bandar, biasa pengedar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Ahad 6 September 2020.

Yusri mengatakan F bukan seorang figur publik, melainkan hanya seorang bandar sabu. Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menangkap buron tersebut.

Sejauh ini, kata Yusri, sudah ada dua orang saksi yang diperiksa. Mereka merupakan rekan Reza saat ditangkap oleh pihak kepolisian di restoran.

Baca Juga: Cara Cek BLT Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta via WhatsApp dan SMS

"Kami masih mendalami terus, kami masih melakukan pengejaran," ujarnya.

Polisi menangkap Reza setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pemakaian sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 0,78 gram di dalam tasnya.

"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip beratnya 0,78 gram sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," ujar Yusri.

Menurut Yusri, Reza mengaku menggunakan sabu sejak empat bulan lalu di tengah pandemi Covid-19 (virus corona). Reza juga mengaku dirinya memakai sabu sebatas untuk mengisi waktu luang.

Baca Juga: Memelas kepada Pemerintah, Dokter Paru: Tolong, Kami dan Keluarga Susah untuk Berobat

Reza sudah menyandang status tersangka. pelantun lagu Pertama itu dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Bukan kali ini saja Reza ditangkap gara-gara sabu. Sebelumnya, ia terjerat kasus narkotik bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB pada beberapa tahun lalu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x