Babak Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel Terungkap, Polisi: Jejaknya Tidak Hilang

- 11 November 2020, 21:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /Immanuel Christian/RRI

Meski demikian tim Siber Polda Metro Jaya tetap melacak keberadaan dan kepemilikan akun-akun yang menyebarkan video berdurasi 19 detik itu.

"Nah yang dilaporkan ada lima akun, sudah kita profiling akun-akun tersebut. Dari akun yang sudah dilidik, tiga akun sudah ditutup dan yang dua masih ada," kata Yusri.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

"Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui siapa pemilik akunnya. Ini saya tegaskan (akun) yang ditutup itu jejaknya tidak hilang," ujar Yusri.

Dalam kasus itu ada dua jeratan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku yang mengunggah video syur mirip artis jebolan Indonesian Idol itu.

Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x