Sementara JRS ditangkap sehari setelahnya barang bukti 74,43 gram ganja ditemukan dalam bungkus kopi gayo.
Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu linting ganja dengan berat 0,66 gram dan dua pak kertas vapir untuk melinting ganja.
Syaima dan kekasihnya harus mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.***