Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Apakah Batal Puasanya? Simak Penjelasannya!

13 April 2021, 09:34 WIB
Ilsutrasi pacaran //hipwee/hipwee

GALAMEDIA – Bulan Ramadhan telah tiba, umat muslim tentunya berlomba-lomba mendapatkan pahala dari puasa. Sehingga, melakukan ibadah dengan benar sesuai dengan rukun puasa dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Namun ada beberapa hal yang menjadi ganjalan di hati, terlebih bagi para muda-mudi masa kini yang mulai merasakan cinta kepada lawan jenis. Dalam Islam, istilah pacaran memanglah tidak ada, yang ada adalah taaruf. Taaruf adalah proses pendekatan menuju khitbah atau lamaran.

Tak berbeda jauh dengan ta'aruf, pacaran juga bisa disebut proses pendekatan antara laki-laki dan perempuan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Baca Juga: Hari Pertama Berpuasa, Arya Saloka dan Putri Anne Ternyata Sahur dengan Menu Tak Biasa

Namun melihat fenomena anak muda masa kini sepertinya pacaran sudah menjadi istilah yang melekat. Lantas bagaimana hukumnya bagi pasangan muda-mudi yang sedang memadu kasih dan melakukannya saat sedang puasa Ramadhan?

Dikutip Galamedia dari Antara, begini penjelasan Ustadz Mahbub, Wakil Sekretaris Bahtsul Masail (LBM) PBNU mengenai berpacaran saat puasa.

Pertama-tama harus dipahami bahwa pacaran artinya tengah berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, jelas hal ini diharamkan. Adapun dalil mengenai hal itu adalah hadist berikut ini:

Baca Juga: Unik! Ucapan Selamat Berpuasa Ala Menparekraf Sandiaga Uno, sampai Bawa-bawa Shahrukh Khan

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” [HR Ahmad].

Dari berdua-duaan dengan lawan jenis, bisa saja mengantarkan kita kepada dunia pergaulan bebas seperti zina. Hal ini dikarenakan pacaran biasanya tidak lepas dari yang namanya zina hati, zina mata, zina tangan, dan zina kaki. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” [HR. Muslim no. 6925]

Baca Juga: Sering Dibasmi Karena Menganggu Manusia, Ternyata Ini Alasan Allah Menciptakan Nyamuk

Bahkan sms-an atau chatting dengan pacar juga termasuk ke dalam bentuk kholwath atau campur baur dengan lawan jenis.

Meskipun tidak berhadapan langsung dengan lawan jenis, namun keduanya sudah termasuk semi kholwath dan hal itu jelas dilarang oleh Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” [HR. Bukhori no. 5233].

Baca Juga: Daftar Durasi Puasa di Penjuru Dunia: Paling Singkat 11 jam, Terlama 20 jam

Dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa pacaran, berduaan, dan jalan berdua dengan lawan jenis dilarang dalam Islam.

“Pacaran itu tidak membatalkan puasa tetapi perlu diingat bahwa namanya pacaran adalah satu kemaksiatan yang diharamkan,” dikutip Galamedia dari YouTube Channel Kang Ihsan, 13 April 2021.

Oleh karena itu bagi Anda sekalian yang hingga hari berpacaran maka di bulan Ramadhan ini menjadi waktu yang tepat untuk hijrah memutuskan dari pacaran.
Karena yakinlah bahwa cinta dari Allah SWT jauh lebih besar dibandingkan cinta dari rasa sayangnya Anda.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler