Jangan Abaikan! 9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya Menurut Buya Yahya

26 Maret 2023, 08:32 WIB
9 Hal yang membatalkan puasa menurut Buya Yahya /Tangkapan layar Al-Bahjah TV /

GALAMEDIANEWS- Puasa merupakan rukun islam yang ke tiga, yang harus dijalankan oleh seluruh umat muslim yang ada di dunia ini. Puasa adalah menahan diri dari awal terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Kendati begitu, bukan hanya menahan hal-hal yang membatalkan puasa saja. Menahan amarah, hawa nafsu, ego dan lain-lain harus kita jaga agar puasa kita tidak sia-sia batal begitu saja.

9 Hal yang Membatalkan Puasa 

Dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV Buya Yahya, beliau menjelaskan ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:

Pertama, memasukan sesuatu ke salah satu lubang yang ada di tubuh kita. Beliau menjelaskan lubang yang ada dalam tubuh kita ada lima. Diantaranya mulut, hidung, telingan, lubang untuk buang air kecil dan lubang untuk buang air besar.

Baca Juga: Ide Jualan Makanan dan Minuman di Bulan Puasa, Jual Lauk Pauk Kemasan Puasa Ramadhan 2023

Beliau merincikan dari itu semua dengan menjelaskan dari bagian mulut. Apapun yang dimasukan ke dalam mulut selagi hal itu tidak ditelan maka puasanya tidak batal.

Jika hal itu sampai tertelan, misalkan selagi berkumur-kumur, airnya tertelan maka otomatis puasanya batal. Karena air kumur-kumur tersebut masuk ke dalam kerongkongan/tertelan.

Berbeda halnya dengan menelan air liur/ ludah. Hal ini tidak membatalkan puasa, karena air liur atau ludah ini asli dari mulut. Asalkan bukan air liur atau ludah yang sudah tercampur dengan makanan seperti yang sudah tercampur dengan permen. Karena memiliki rasa, maka puasanya batal.

Begitupun dengan lubang-lubang yang lain, asalkan tidak sampai terlalu dalam, maka puasanya masih aman. Contohnya ketika membersihkan telingan menggunakan korek kuping, asalkan tidak sampai terlalu dalam, hanya diluarnya saja, maka puasanya masih aman.

Selanjutnya ketika bersuci dari buang air, khususnya  bagi perempuan, cukup saja membersihkannya menggunakan perut jari jemari jangan sampai menggunakan telunjuk bahkan dibersihkan sampai dalam. Begitupun dengan buang air besar, sama halnya dengan membersihkan ketika buang air kecil.

Kedua, muntah dengan disengaja. Muntah dengan secara disengaja otomatis puasanya akan batal. Contohnya dengan memasukan jari-jari ke mulut agar muntah. Namun apalabila muntah ketika sakit atau mabuk diperjalanan, maka muntah tersebut tidak menjadi batal puasanya.

Lantas bagaimana dengan perempuan yang sedang hamil muda yang kadang suka mual dan muntah-muntah? Apakah puasanya batal?

Beliau menjawab dengan jelas, puasa bagi seorang ibu yang sedang hami muda ketika mual dan muntah-muntah, maka puasanya tidak batal.

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa muntah itu jika berasal dari dalam perut, maka hukumnya adalah najis. Karena pada saat muntah, mulut terkena najis (air muntahan) yang airnya sudah tidak murni lagi. Hingga harus dibersihkan oleh air dengan cara berkumur-kumur.

Ketiga, berhubungan suami istri meski tidak keluar air mani. Suami istri yang melakukan hubungan badan pada bulan puasa, asalkan tidak sampai keluar air mani, maka puasanya masih aman dan tidak batal.

Hal yang dapat membatalkan puasa bagi seorang suami sangat mudah, yaitu dengan memasukan semua kemaluannya ke kemaluan wanita. Maka puasanya batal.

Sedangkan bagi perempuan, cukup kemasukan sedikit saja dari kemaluan laki-laki atau suaminya, maka puasanya batal.

Baca Juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, HIndari Agar Puasa tidak Sia sia

Oleh karena itu, untuk berhati-hati menjaga puasa agar tidak batal, alangkah lebih baik untuk berhubungan suami istri dilakukan pada malam harinya saja dan segera untuk mandi junub agar tidak terlewat pada saat terbit fajar.

Keempat, keluar mani dengan secara disengaja meski tanpa berhubungan badan. Keluar air mani dengan secara disengaja tanpa bersenggama atau biasa disebut dengan onani, maka hukum puasanya adalah batal.

Namun beda halnya jika keluar air maninya tanpa disengaja, misalnya sedang tidur dan bermimpi basah, maka hal tersebut tidak akan membatalkan puasa.

Kelima, keluarnya darah haid bagi perempuan. Haid merupakan keluarnya darah kotor dari kemaluan perempuan pertanda ia sudah baligh. Hal ini jelas akan menyebabkan puasa menjadi batal.

Keenam, perempuan yang sedang nifas. Nifas adalah keluarnya darah dari kemaluan dan rahim perempuan yang diakibatkan melahirkan. Oleh karena itu bagi perempuan yang sedang nifas, maka otomatis tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Ketujuh, perempuan yang melahirkan. Apabila perempuan akan melahirkan, maka akan banyak keluar darah sehingga puasanya perempuan yang melahirkan maka batal. Termasuk yang keguguran, maka puasanya batal pula.

Kedelapan, hilang akal. Menurut penjelasan beliau, hilang akan terbagi menjadi tiga bagian. Yang pertama adalah gila, yang kedua adalah pingsan seharian penuh. Namun jika seseorang pingsan namun sadar pada siang hari atau sebentar sadarnya, maka puasanya masih tetap sah.

Hilang akal yang ketiga adalah tidur. Tidur sebetulnya tidak membatalkan puasa meskipun pada saat berpuasa ia seharian full tidur, namun jika disengaja barulah tidak betul.

Kesembilan, murtad. Murtad adalah keluarnya dari agama islam pada selain agama islam. Yang dimaksud dengan murtad disini contohnya adalah mengatakan Nabi Muhammad SAW bukan seorang Nabi atau seseorang yang mengatakan bahwa setelah Nabi ada lagi Nabi lain.

Contoh lain dari murtad yaitu mengatakan bahwa Al Quran bukan wahyu Allah SWT, merendahkan ibadah haji, merendahkan surga, merendahkan neraka, merendahkan adzan dan merendahkan puasa hal semua itu termasuk bagian dari murtad. Dan langsung semua itu membatalkan puasa.

Itulah hal-hal yang dapat membatalkan puasa yang dijelaskan oleh Buya Yahya. Kita jangan abai terhadap hal-hal diatas karena sedikit kita abai, maka puasa kita akan batal.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler