Wanita yang Muncul Flek Coklat atau Darah Masih Bisa Jalankan Puasa, Asalkan?

13 Maret 2024, 06:10 WIB
Ilustrasi wanita /Pexels/@Andrea Piacquadio/

GALAMEDIANEWS – Wanita yang mengeluarkan flek coklat atau keluar darah masih bisa menjalankan ibadah puasa. Mengapa hal ini bisa terjadi dan tak membatalkan.

Flek coklat menjadi kekhawatiran ketika sedang menjalankan ibadah Ramadhan karena tak bisa menjalankan puasa selama 30 hari. Pasalnya, wanita berpikir itu akan dapat membatalkan puasa.

Menurut penjelasan istilah hadha sering dipakai oleh orang Arab untuk menyatakan “pohon itu mengalami haid”, hal ini bukan karena pohon bisa menstruasi seperti manusia, tapi hanya perumpaan saja. Maksud dari ini untuk menunjukkan getah pohon yang mengalir.

Sehingga merujuk pada konteks haid atau menstruasi diibaratkan sebagai darah yang mengalir dan bukan menetes, apalagi ahnya berbentuk titik spot atau flek.

Baca Juga: Puasa Cegah Terkena Penyakit Kardiovaskular dan Jantung Koroner, Namun Ada Hal yang Harus Diperhatikan?

Apa hukumnya keluar flek coklat saat puasa, apakah iut membatalkan puasa. Terdapat beberapa pendapat mengenai masalah ini, misalkan dari mazab Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hambali.

Menurut Imam Hanafi, darah atau gejala ketika mengeluarkan darah atai flek coklat dalam waktu 3 hari maka itu tidak disebut haid. Sehingga wanita muslim, masih bisa menjalankan puasa.

Namun, hal ini berbeda dengan mazab Maliki yang menilai tidak ada batas minimal keluarnya darah atau flek coklat, meski hanya sekali saja maka itu dihitung haid.

Menurut Mazab Syafii dan Hambali, batas minimal haid adalah sekitar 24 jam, jika darah atau flek coklat keluar kurang dari sehari malam, maka itu tak terhitung haid.

Dilansir dari YouTube Buya Yahya pada Selasa, 12 Maret 2024. Apabila flek coklat hanya muncul satu sampai dua kali saja maka tidak dihitung haid.

Pendekatan syariat tidka bisa dikakukan karena dalam Al-qur’am dan sunnah tidak menjelaskan terkaiit berapa lama durasi atau definisi mengenai haid.

Baca Juga: Galau karena Putus Cinta, Tak Usah Risau Nangis Gak Batalin Puasa Hanya Saja Bisa Rugi sebab Kurangi Pahala

Berdasarkan riwayat dalam kitab Al-Mushannaf, yakni: "Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bersabda:

“Seorang wanita setelah suci dari haid, akan melihat seperti air cucian daging berwarna darah merah pucat atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi terlebih dahulu kecuali darah itu kental,” (HR. Ibnu Abi Syaibah: 994).

Menurut Ali Bin Abi Thalib, flek hukumnya najis dan dapat membatalkan wudhu, namun tidak dihitung sebagai haid.

Imam Ibu Utsaiman juga pernah menanggapi perkara masalah ini.

 “Ya, puasanya sah saja . Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh darah.” (Fatwa Al-Mar’ah Al-Muslimah: 1/137).

 "Cairan yang keluar setelah keadaan suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan kuning), atau flek atau keputihan, semua ini memang bukan termasuk haid. Sehingga tidak akan menghalangi seseorang untuk salat atau puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena ini memang bukan haid," (60 Sual fi Al-Haid).*** 

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: YouTube Buya Yahya

Tags

Terkini

Terpopuler