Belum lagi, aplikasi judi harus disesuaikan dengan judi yang dijalankan pemerintah masing-masing.
Seperti Pemerintah Australia, yang melarang keberadaan judi kasino di tengah masyarakat.
Selain itu, ada juga Pemerintah Norwegia, yang mencegah keberadaan fantasy sport untuk masuk ke negaranya.
Begitu pun, Amerika Serikat yang memiliki aturan yang lebih rumit daripada Australia dan Norwegia.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Video Syur Gisel, Polisi Buka Peluang Lakukan Olah TKP di Hotel
Sama halnya dengan ketiga negara tersebut, Indonesia juga memiliki aturan terkait judi.
Untuk larangan judi di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di dalam pasal tersebut, terdapat ancaman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda Rp 25 juta bagi pelaku judi yang tak mendapat izin.***