Diam-diam, Aplikasi Judi yang Melibatkan Uang Asli Mulai Beredar di Play Store

- 2 Februari 2021, 20:22 WIB
Google Play Store akan Izinkan Pengguna Unduh Aplikasi Perjudian, Infonya Mulai Maret 2021 Ini/Pixabay
Google Play Store akan Izinkan Pengguna Unduh Aplikasi Perjudian, Infonya Mulai Maret 2021 Ini/Pixabay /

GALAMEDIA – Google telah mengatongi izin untuk menyebarkan aplikasi judi di Play Store untuk area Inggris, Prancis, Brasil dan Irlandia.

Bahkan, daftar itu akan bertambah menjadi 15 negara lain mulai 1 Maret 2021.

15 negara tersebut meliputi Amerika Serikat, Swedia, Spanyol, Rumania, Norwegia, Selandia Baru, Jepang, Jerman, Meksiko, Finlandia, Denmark, Kolombia, Kanada, Australia, dan Belgia.

Baca Juga: Kasus Agregat Covid-19 Harian Dunia Menurun, Indonesia Masih Semakin Tinggi

Dilansir Galamedia dari laman dukungan Play Store, Selasa, 2 Februari 2021, aplikasi yang terdapat dalam Play Store meliputi kasino, judi olahraga, lotere, dan fantasy sport.

Tidak hanya itu, para pengembang dituntut memenuhi aspek rating konten International Age Rating Coalition (IARC) dan persyaratan Developer Policy Center punya Google pada aplikasi judinya.

Selain itu, para pengembang juga dapat mencegah aplikasi judinya dari jangkauan anak-anak di bawah 18 tahun.

Oleh karena itu, aplikasi ini harus digolongkan sebagai Adult Only (AO) atau setara dengan rating IARC.

Baca Juga: Macet Saat Pulang Kerja? Ini 5 Daftar Lagu yang Bisa Menemanimu di Perjalanan

Belum lagi, aplikasi judi harus disesuaikan dengan judi yang dijalankan pemerintah masing-masing.

Seperti Pemerintah Australia, yang melarang keberadaan judi kasino di tengah masyarakat.

Selain itu, ada juga Pemerintah Norwegia, yang mencegah keberadaan fantasy sport untuk masuk ke negaranya.

Begitu pun, Amerika Serikat yang memiliki aturan yang lebih rumit daripada Australia dan Norwegia.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Video Syur Gisel, Polisi Buka Peluang Lakukan Olah TKP di Hotel

Sama halnya dengan ketiga negara tersebut, Indonesia juga memiliki aturan terkait judi.

Untuk larangan judi di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di dalam pasal tersebut, terdapat ancaman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda Rp 25 juta bagi pelaku judi yang tak mendapat izin.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah