Judi Togel Masih Merajalela, Polisi Bekuk Bandar dan Pengecer di Sumedang

- 20 Juli 2020, 14:48 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /


GALAMEDIA -  Aparat Polres Sumedang berhasil mengungkap praktik perjudian toto gelap (togel) "Hongkong" di wilayah Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.

Polisi meringkus CS alias Cimot (36) yang diduga menajdi bandar dan IS (44) selaku pengecer togel "Hongkong".

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana, Senin (20/7/2020) membenarkan adanya pengungkapkan kasus judi togel Hongkong tersebut.

Menurutnya, para tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan setelah dibekuk polisi tadi malam.

Baca Juga: Anji Anggap Remeh Wabah Corona, IDI Ngamuk Sebut Sudah Ada 63 Dokter Gugur Terdampak Covid-19

Dari tangan mereka turut diamankan barang bukti, berupa sebuah buah buku warna merah bertuliskan VISION berisikan rekapan pasangan nomor dan jumlah uang yang di taruhkan, sebuah buah buku warna Biru bertuliskan How to make a snowflake berisikan rekapan pasangan nomor, dan jumlah uang yang di taruhkan.  

Kemudian dua buah ballpoint masing-masing dengan warna putih dan hijau dengan tinta warna hitam, sebuah ballpoint warna merah dengan tinta warna merah, sebuah buah ballpoint warna ungu dengan tinta warna hitam serta  Uang tunai sebesar Rp 198.000.

Baca Juga: Polo Srimulat Dirawat di ICU Dengan Tangan Terikat, Berontak Ingin Cabut Selang Ventilator

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 2, ke 3 dan ayat 3 KUHPidana Subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHPidana. "Kasus ini kini masih dalam pengembangan penyidik," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x