BESOK JALANI PEMERIKSAAN, Firli Bahuri Bisa Mendapat Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup

- 30 November 2023, 14:48 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. /ANTARA/


GALAMEDIANEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri bisa mendapatkan hukuman pidana penjara seumur hidup karena tersandung pasal 12 E.

Hal tersebut diungkapkan mantan pimpinan KPK Thony Saut Sitomorang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis siang, 30 November 2023.

“Pasal 12 huruf E besar itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup itu,” ujar Saut seperti dikutip Galamedianews dari Antara.

Saut mengungkapkan hal tersebut saat ditanya wartawan mengenai persiapan yang dibawanya saat menjalani pemeriksaan hari ini di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.

Mendapat pertanyaan itu, Saat menjawab dengan santai dan mengarah pada sanksi hukuman yang akan diterima oleh Firli Bahuri.

Saat sendiri hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai seorang saksi.

Baca Juga: Jadi Alat Kelompok Tertentu? Selama Firli Bahuri Jabat Pimpinan KPK, Harun Masiku Tak Mungkin Ditangkap

Surat panggilan terhadap dirinya tersebut, lanjut dia, sebenarnya sudah dilayangkan empat hari yang lalu, namun baru bisa hadir memenuhi panggilan hari ini.

“Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sebenarnya sudah hampir empat hari ya, tapi karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, Rocky Gerung juga ada, jadi baru diundang hari ini. Udah gitu aja,” ujarnya.

Sementara Firli Bahuri bakal menjadi pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023,. Mulanya, Saut enggan mengomentari hal tersebut. Namun, ia berpikir positif bawa Ketua KPK non-aktif itu akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sikap bijaksana.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x