Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe di Papua Ricuh, Brimob Langsung Turun Tangan

- 28 Desember 2023, 17:35 WIB
Jenazah Almarhum Lukas Enembe diarak massa
Jenazah Almarhum Lukas Enembe diarak massa /Tangkapan Layar, Dok: Pribadi/Floresta/


GALAMEDIANEWS - Proses arak-arakan mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis, 28 Desember 2023, berlangsung ricuh. Bahkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun terkena lemparan batu hingga terluka.

Kejadian itu bermula saat massa sedang menuju tempat persemayaman jenazah Lukas di STAKIN. Seiring hal itu, kondisi di lokasi kian memanas hingga terjadi saling lempar oleh oknum massa.

Rombongan Pj Gubernur Papua yang berada di belakang massa arak-arakan jenazah Lukas, menjadi sasaran pelemparan batu sehingga Ridwan yang berada di dalam mobil turut terkena lemparan pada bagian kepalanya.

Iapun langsung dievakuasi sejumlah aparat untuk mendapatkan perawatan di saat massa tetap melanjutkan perjalanan mengantarkan jenazah Lukas.

Oknum massa tersebut juga melakukan aksi pembakaran terhadap mobil hingga menyerang aparat. Insiden bermula saat jenazah Lukas hendak dibawa dari Bandara Sentani ke tempat persemayangan di STAKIN.

Aparat dan keluarga bermaksud membawa jenazah menggunakan kendaraan, namun diadang oleh warga. Warga mendesak agar mereka mengarak jenazah Lukas ke tempat persemayaman.

Baca Juga: Lukas Enembe Lakukan Protes Atas Dakwaan JPU KPK, Jaksa Tipu-tipu Ini, Tidak Benar Semuanya

Banyaknya jumlah massa membuat pihak keluarga dan aparat menuruti permintaan mengarak jenazah Lukas tersebut. Namun situasi mulai ricuh saat barisan massa paling depan yang mengarak jenazah tiba-tiba melakukan provokasi dengan cara melakukan pelemparan terhadap bangunan dan membakar mobil warga yang sedang parkir.

Massa juga melakukan penyerangan terhadap aparat dan juga kendaraan milik aparat. Insiden itu membuat ada aparat yang terluka.

Brimob Turun Tangan

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x