Lukas Enembe Lakukan Protes Atas Dakwaan JPU KPK, Jaksa Tipu-tipu Ini, Tidak Benar Semuanya

- 19 Juni 2023, 21:25 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6). ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6). ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa. /

GALAMEDIANEWS - Lukas Enembe Gubernur Papua Nonaktif sempat melakukan aksi protes saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan atas kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

"Woi darimana 45 itu? Tidak benar!" kata Lukas Enembe yang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 19 Juni 2023.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa Lukas Enembe selaku gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, bersama dengan Mikael Kambuaya selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021, telah menerima hadiah dengan total Rp 45.843.485.350.

"Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya," katanya.

Baca Juga: Bedi Budiman Sentil Rocky Gerung yang Sebut Pancasila Bukan Ideologi: Dialog Dulu dengan Yudi Latif

Mendengar pernyataan Lukas, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Ponto, mencoba menenangkan Lukas Enembe.

"Tunggu dulu saudara, jangan ganggu persidangan, nanti ada waktunya. Ini untuk memberikan kesempatan kepada jaksa untuk membacakan dakwaan. Setelah itu, saudara bisa mengikuti persidangan," kata Rianto.

Rianto mengatakan bahwa Lukas Enembe akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan sesuatu, namun tidak mengganggu jalannya pembacaan dakwaan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x