Babak Baru Lukas Enembe, KPK Serahkan Lukas Enembe ke Tim Jaksa Untuk Segera Disidangkan

- 12 Mei 2023, 21:35 WIB
:Tersangka dugaan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye).Lukas Enembe diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke Meja Persidangan/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
:Tersangka dugaan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye).Lukas Enembe diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke Meja Persidangan/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Gubernur Papua Non aktif Lukas Enembe (LE), yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi kepada tim jaksa penuntut umum untuk dibawa ke meja persidangan.

Kabar penyerahan tersangka Korupsi Lukas Enembe ke Tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta

"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Lukas Enembe dari tim penyidik kepada jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023

Ali mengatakan pelimpahan tersebut akan dilakukan setelah berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil. Ali menambahkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan sehubungan dengan berkas perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: UPDATE Perolehan Medali SEA Games 2023 Kamboja, Indonesia Hingga Malam Ini Sabet 18 Medali

Namun, Ali tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai tempat persidangan Lukas Enembe akan digelar.

"Itu belum ditentukan," tambahnya.

Saat ini, penahanan Lukas Enembe masih berada di tangan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, dengan masa penahanan selama 20 hari hingga 31 Mei 2023 di Rutan KPK.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x