KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Baca Juga: Pemkot Madiun Akan Bangun Dua Kampung Tematik Baru dengan Sistem Swakelola, Ini Tujuannya
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar kepada tersangka Lukas Enembe setelah dia terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur dalam program pembiayaan tahun jamak pemerintah provinsi Papua, yaitu proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar. Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang integrasi PAUD senilai Rp 13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan lapangan tembak terbuka AURI senilai Rp 12,9 miliar.
Baca Juga: The Last of Us Season 2 : Spekulasi Tanggal Rilis, Pemeran, Plot dan Kabar Lainnya
Penyidik KPK kemudian menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK membekukan rekening yang berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan S$31.559 yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Lukas Enembe.
Selain pembekuan rekening, penyidik KPK juga menyita uang sebesar Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Ali menjelaskan bahwa penyidik KPK juga telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin batu permata, namun tidak disebutkan berapa jumlahnya.***