Pengacara Lukas Enembe Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi yang Diajukan KPK

- 27 April 2023, 19:12 WIB
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 April 2023./ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 April 2023./ANTARA/Fath Putra Mulya /

 

GALAMEDIANEWS - Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, meminta majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan alasan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe terlalu prematur dan tidak jelas.

"Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya," kata Petrus dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu,26 April 2023

Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe telah didukung oleh bukti-bukti yang cukup dan didasarkan pada landasan hukum dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia meminta hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan ini dengan menolak eksepsi KPK.

Baca Juga: Penggiat Anti Korupsi: Penangkapan Yana Mulyana oleh KPK, Hadiah Lebaran Bagi Masyarakat Kota Bandung

Dalam petitum yang dibacakan oleh Petrus, disebutkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

"Dan oleh karena itu penyidikan a quo tidak mengikat," kata Petrus.

Petrus juga menyatakan bahwa surat penahanan, surat perintah perpanjangan penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe yang dikeluarkan oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum.

Baca Juga: Sandiaga Uno Semakin Mesra Bersama Ganjar, Bisakah Jadi Cawapres dari PPP

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x