"Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Lukas Enembe) dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Iskandar. ***
"Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Lukas Enembe) dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Iskandar. ***
Editor: Dadang Setiawan