Pengacara Lukas Enembe Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi yang Diajukan KPK

- 27 April 2023, 19:12 WIB
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 April 2023./ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 April 2023./ANTARA/Fath Putra Mulya /

 

GALAMEDIANEWS - Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, meminta majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan alasan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe terlalu prematur dan tidak jelas.

"Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya," kata Petrus dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu,26 April 2023

Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe telah didukung oleh bukti-bukti yang cukup dan didasarkan pada landasan hukum dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia meminta hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan ini dengan menolak eksepsi KPK.

Baca Juga: Penggiat Anti Korupsi: Penangkapan Yana Mulyana oleh KPK, Hadiah Lebaran Bagi Masyarakat Kota Bandung

Dalam petitum yang dibacakan oleh Petrus, disebutkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

"Dan oleh karena itu penyidikan a quo tidak mengikat," kata Petrus.

Petrus juga menyatakan bahwa surat penahanan, surat perintah perpanjangan penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe yang dikeluarkan oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum.

Baca Juga: Sandiaga Uno Semakin Mesra Bersama Ganjar, Bisakah Jadi Cawapres dari PPP

Surat yang dikutip Petrus adalah surat perpanjangan penahanan tertanggal 12 Januari 2023: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 20 Januari 2023: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023.

Kemudian, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023, No. 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst, tentang perpanjangan penahanan.

"Menyatakan batal atau tidak sah segala penetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat (KPK) sehubungan dengan penetapan, penahanan, perpanjangan penahanan tersangka terhadap penggugat (Lukas Enembe) dan penyidikan yang dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat (Lukas Enembe)," katanya.

Pengacara Minta Lukas Enembe menjadi Tahanan Rumah, Rumah Sakit atau Tahanan Kota.

Baca Juga: Ide Jualan 2023, Resep Donat Kukus Siram Dijamin Super Lembut dan Tanpa Telur Juga Mixer

Pengacara Lukas Enembe juga menegaskan kembali permintaannya kepada KPK untuk mengeluarkan surat perintah penahanan bagi kliennya untuk ditahan di tahanan rumah, rumah sakit dan/atau tahanan kota, dengan segala konsekuensi hukumnya.

"Menetapkan dan memerintahkan pembebasan pemohon dari tahanan. Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Petrus

Sebelumnya, KPK mengajukan eksepsi atau keberatan atas sidang praperadilan Lukas Enembe pada Selasa 18 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan alasan permohonan praperadilan Gubernur Papua nonaktif tersebut prematur dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

Baca Juga: 3 Lokasi Pusat Kuliner Enak di Bandung, Cocok Buat Destinasi Wisata Libur Lebaran 2023

KPK yang diwakili oleh Iskandar Marwanto, Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi sekaligus koordinator tim Biro Hukum KPK, meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Lukas Enembe.

"Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Lukas Enembe) dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Iskandar. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah