Surat yang dikutip Petrus adalah surat perpanjangan penahanan tertanggal 12 Januari 2023: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 20 Januari 2023: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023.
Kemudian, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023, No. 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst, tentang perpanjangan penahanan.
"Menyatakan batal atau tidak sah segala penetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat (KPK) sehubungan dengan penetapan, penahanan, perpanjangan penahanan tersangka terhadap penggugat (Lukas Enembe) dan penyidikan yang dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat (Lukas Enembe)," katanya.
Pengacara Minta Lukas Enembe menjadi Tahanan Rumah, Rumah Sakit atau Tahanan Kota.
Baca Juga: Ide Jualan 2023, Resep Donat Kukus Siram Dijamin Super Lembut dan Tanpa Telur Juga Mixer
Pengacara Lukas Enembe juga menegaskan kembali permintaannya kepada KPK untuk mengeluarkan surat perintah penahanan bagi kliennya untuk ditahan di tahanan rumah, rumah sakit dan/atau tahanan kota, dengan segala konsekuensi hukumnya.
"Menetapkan dan memerintahkan pembebasan pemohon dari tahanan. Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Petrus
Sebelumnya, KPK mengajukan eksepsi atau keberatan atas sidang praperadilan Lukas Enembe pada Selasa 18 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan alasan permohonan praperadilan Gubernur Papua nonaktif tersebut prematur dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Baca Juga: 3 Lokasi Pusat Kuliner Enak di Bandung, Cocok Buat Destinasi Wisata Libur Lebaran 2023
KPK yang diwakili oleh Iskandar Marwanto, Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi sekaligus koordinator tim Biro Hukum KPK, meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Lukas Enembe.