GALAMEDIANEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Hakim menilai bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur hukum.
Baca Juga: 5 Top Kuliner Khas Bandung, Ga Asing Namun Rasanya Betah di Mulut
Sebelumnya pada hari Rabu 29 Maret 2023, Lukas Enembe telah mengajukan gugatan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri jakarta selatan.
Gugatan praperadilan bernomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut terkait dengan sah atau tidaknya penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam permohonannya, Lukas Enembe meminta Hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tindak pidana suap dan korupsi oleh KPK.
Lukas Enembe juga diperintahkan agar Termohon (KPK) mengeluarkan surat perintah penahanan yang menempatkan pemohon (Lukas Enembe) sebagai tahanan rumah/rumah sakit dan/atau tahanan kota, dengan segala akibat hukumnya.
KPK mengajukan keberatan atas sidang praperadilan kasus Lukas Enembe pada Selasa 18 April 2023 di PN Jaksel, dengan alasan bahwa permohonan praperadilan Gubernur Papua nonaktif tersebut prematur dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).