"Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Lukas Enembe yang teregister dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Iskandar.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kemudian meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK, dengan alasan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe terlalu dini dan tidak jelas atau kabur.
"Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya," kata Pattyona dalam sidang replik lanjutan atas permohonan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 April 2023 ***