PN Jaksel Dengan Tegas Menolak Praperadilan Tersangka Korupsi Lukas Enembe

- 4 Mei 2023, 11:42 WIB
Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. PN Jaksel telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe
Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. PN Jaksel telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe /ANTARA/Fath Putra Mulya./

KPK yang diwakili oleh Iskandar Marwanto, Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi sekaligus koordinator tim kuasa hukum KPK, meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pengacara Lukas Enembe.

"Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Lukas Enembe yang teregister dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Iskandar.

Baca Juga: VIRAL di Cikarang, Perpanjang Kontrak Kerja Harus Melakukan Perbuatan Asusila, Ini Kata Anggota DPR RI

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kemudian meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK, dengan alasan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe terlalu dini dan tidak jelas atau kabur.

"Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya," kata Pattyona dalam sidang replik lanjutan atas permohonan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 April 2023 ***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah