GALAMEDIANEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Baca Juga: PN Jaksel Dengan Tegas Menolak Praperadilan Tersangka Korupsi Lukas Enembe
Baca Juga: PN Jaksel Dengan Tegas Menolak Praperadilan Tersangka Korupsi Lukas Enembe
"KPK mengapresiasi putusan hakim dalam sidang praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan tersangka Lukas Enembe dan tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu. 3 Mei 2023
Ali mengatakan bahwa KPK sejak awal meyakini bahwa semua tahapan dan proses penyelidikan kasus Lukas Enembe telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum, termasuk mengedepankan dan menghormati hak asasi manusia.
"Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: 5 Wisata Semarang Terbaru 2023 yang Instagramable, Cocok Dikunjungi Bareng dengan Keluarga