Ia juga menekankan bahwa KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu. 3 Mei 2023
Hakim menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi sudah sesuai dengan prosedur hukum.***