KPK Apresiasi Putusan Hakim Telah Menolak Praperadilan yang Diajukan Lukas Enembe

- 4 Mei 2023, 11:50 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK mengapresiasi putusan hakim yang tolak permohonan praperadilan Lukas Enembe/
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK mengapresiasi putusan hakim yang tolak permohonan praperadilan Lukas Enembe/ /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Ia juga menekankan bahwa KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu. 3 Mei 2023

Hakim menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi sudah sesuai dengan prosedur hukum.***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah