KPK Apresiasi Putusan Hakim Telah Menolak Praperadilan yang Diajukan Lukas Enembe

- 4 Mei 2023, 11:50 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK mengapresiasi putusan hakim yang tolak permohonan praperadilan Lukas Enembe/
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK mengapresiasi putusan hakim yang tolak permohonan praperadilan Lukas Enembe/ /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAMEDIANEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Atas penolakan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dengan tegas  menolak permohonan praperadilan Lukas Enembe.

Baca Juga: PN Jaksel Dengan Tegas Menolak Praperadilan Tersangka Korupsi Lukas Enembe

Baca Juga: PN Jaksel Dengan Tegas Menolak Praperadilan Tersangka Korupsi Lukas Enembe

"KPK mengapresiasi putusan hakim dalam sidang praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan tersangka Lukas Enembe dan tim kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu. 3 Mei 2023

Ali mengatakan bahwa KPK sejak awal meyakini bahwa semua tahapan dan proses penyelidikan kasus Lukas Enembe telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum, termasuk mengedepankan dan menghormati hak asasi manusia.

Atas putusan ini, KPK akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: 5 Wisata Semarang Terbaru 2023 yang Instagramable, Cocok Dikunjungi Bareng dengan Keluarga

Ia juga menekankan bahwa KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu. 3 Mei 2023

Hakim menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi sudah sesuai dengan prosedur hukum.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah