GALAMEDIANEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menolak eksepsi dari Adetya Yessi Seftiani (49), terdakwa dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar.
JPU Kejari Bandung pun meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Adetya Yessi Seftiani berdasarkan surat dakwaan yang sebelumnya sudah disampaikan.
Baca Juga: Logo BB 1% MC Dilarang Digunakan! Juru Sita PN Bandung Lakukan Eksekusi
Baca Juga: Usai Bencana Banjir Bandang, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Akhirnya Berkunjung ke Sumbar
Hal itu disampaikan JPU Kejari Bandung dalam sidang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan (PN) Bandung, Selasa, 21 Mei 2024.
![Sidang Adetya Yessi Seftiani (49), terdakwa dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar./Lucky M Lukman/Galamedianews](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/223x0:1381x720/x/photo/2024/05/21/2915844126.jpg)
"Dakwaan yang kami sampaikan sudah secara cermat, jelas dan lengkap, serta komprehensif mendakwa terdakwa sebagaimana surat dakwaan yang telah kami bacakan pada Hari Selasa Tanggal 7 Mei 2024," ujar JPU.
"Dan menurut hemat kami dakwaan kami terpenuhi baik itu syarat formil dan syarat meterialnya, dan alasan-alasan yang dikemukan penasihat hukum sudah layak untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan," lanjut JPU.
Baca Juga: Acara Bali Street Carnival World Water Forum Dimeriahkan Oleh 1.200 Seniman