Untuk kedepannya, menurut Felicia, pihaknya akan terus mencermati persidangan yang berlangsung.
"Kita sama-sama mendengarkan dan melihat persidangan namun yang jelas kami menginginkan agar keadilan itu bisa benar benar nyata terwujud bagi korban pencari keadilan," tandasnya.
Dalam perkara ini, seorang ibu di Kota Bandung, Adetya Yessi Seftiani didakwa menggelapkan uang sebesar Rp 5 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.***