Bambang Pacul Minta PPATK Serahkan Data 1000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online

- 29 Juni 2024, 20:48 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Dok. Antara/

GALAMEDIANEWS - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memberikan data 1000 orang anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online. Selain untuk diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga diajukan sanksi pidana.

Hal tersebut disampaikan Bambang Wuryanti menanggapi laporan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyebut ada lebih dari seribu orang anggota DPR, DPRD, dan Kesetjenan bermain judi online. Pihaknya  meminta agar PPATK menyampaikan hasil laporan pemeriksaannya untuk diserahkan kepada Komisi III agar dapat diproses etik MKD DPR.

"Yang nantinya setelah menjadi laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi III DPR. MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati, misalnya menyangkut nama Bambang Pacul yang melakukan transaksi atau judi online di dalam laporan pemeriksaannya (yang menyebutkan) Bambang Pacul diduga melakukan transaksi tidak wajar. (Maka) Bambang Pacul bisa dipanggil ke MKD," kata Bambang Wuryanti yang akrab disapa Bambang Pacul.

Baca Juga: Jika ada Anggotanya Terlibat Judi Online, PAN akan Ambil Tindakan

Dikatakan Bambang Pacul,  Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data Anggota DPR yang terlibat atau bermain judi dalam jaringan judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun mengatakan bahwa fenomena judi online saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara.

Menurut Bambang Pacul pemain judi online pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja. Habiburokhman mengatakan bahwa fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi online pun bisa dipidana.

"Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana. Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta infonya," kata Habiburokhman di rapat kerja tersebut.

Baca Juga: PPATK Ungkap 1.000 Orang di Lingkungan DPR RI DAN DPRD Terpapar Judi Online

 Walaupun begitu, menurutnya, DPR pun bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. Hal itu karena jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi. "PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak," kata Bambang Pacul.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah