Polisi Main Judi Online atau Terlibat Praktiknya Bakal Dipecat!

- 23 Juni 2024, 11:20 WIB
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta./
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta./ /Antara/Aprillio Akbar/

GALAMEDIANEWS - Seluruh anggota Polri diingatkan tidak bermain atau bahkan terlibat praktik judi online. Apabila terlibat, maka akan diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias pemecatan.

Peringatan tegas itu disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono.

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," tegas Syahardiantono, dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Kabar Duka, Menteri BUMN Era Soeharto Meninggal Dunia

Baca Juga: Hasil Euro 2024; Belgia Taklukan Rumania 2-0 di Grup E! Laga Penuh 'Luka Buat Lukaku!!!

"Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," tambah dia.

Dikatakan Syahar, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.

"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," tegasnya.

Baca Juga: Hasil Euro 2024; Laga Turki vs Portugal Diwarnai Gol Bunuh Diri Terindah Hingga Selecao Menang Telak 0-3!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah