Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online Diblokir

- 2 Januari 2024, 17:33 WIB
Ilustrasi judi online yang diblokir Kominfo.
Ilustrasi judi online yang diblokir Kominfo. /ANTARA/



GALAMEDIANEWS - Selama kurun waktu 6 bulan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online. Konten-konten tersebut berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan. pemblokiran konten judi online tersebut dilakukan sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023.

"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya,” ungkap Budi Arie dalam keterangan, Selasa 2 Januari 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah, 50 Warga Indonesia Berangkat Umrah Gratis dari Kerajaan Arab Saudi

Jumlah konten judi online yang diblokir yakni periode 17-31 Juli 2023 sebanyak 30.013, periode 1-31 Agustus 2023 sebanyak 55.846, dan 1-30 September 2023 sebanyak 96.371.

"Periode 1-31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi, yakni sebanyak 293.665. Sementara itu, untuk konten judi online yang diblokir pada periode 1-30 November sebanyak 160.503 dan periode 1-30 Desember sebanyak 168.895," tuturnya seperti dilansir PMJNEws.

Pemblokiran konten judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo mencakup 596.348 situs & IP, 173.134 Meta, 29.257 file sharing, 5.993 Google/Youtube, 367 Twitter, 170 Telegram, 15 TikTok, 8 App Store, 1 Snack Video, dan 0 Helo App.

Baca Juga: Rumah Rusak Akibat Gempa Sumedang Bertambah, Kini lebih dari 1000 Rumah

Bukan hanya konten judi online, lanjut Budi, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari lima ribu rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x