Kemenkominfo Beri Peringatan Keras Terkait Maraknya Iklan Judi Online di Media Sosial X

- 10 Januari 2024, 18:25 WIB
Budi Arie Setiadi. / Instagram @budiariesetiadi
Budi Arie Setiadi. / Instagram @budiariesetiadi /



GALAMEDIANEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi memberi peringatan keras untuk pengelola media sosial X atau dulunya dikenal Twitter terkait dengan maraknya iklan judi online.

Peringatan iklan judi online di platform X itu juga sangat meresahkan masyarakat yang membuat mereka mengeluh dengan meningkatnya iklan tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Selasa, 9 Januari 2024.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X. Karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Budi Arie Setiadi, sebagaimana dilansir Galamedianews dari PMJ News.

Baca Juga: Pemda Bandung Barat Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Sampai 31 Mei 2024

Untuk itu, Menkominfo menginstruksikan kepada perusahaan yang berbasis di Amerika itu untuk segera membasmi iklan judi online di platform X, teguran tersebut juga disampaikan berdasarkan dengan surat peringatan dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.

Pemberantasan ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, lanjut Budi, jika tidak segera diberantas iklan judi online, akan sangat merugikan bagi rakyat kecil.

"Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," ucap Budi.

Tidak hanya X, sejumlah platform lainnya juga turut diperingati terkait iklan judi online oleh Menkominfo, seperti teguran kepada Meta yang merupakan perusahaan induk dari Facebook dan Instagram pada 2023 kemarin.

Bahkan sebelumnya, pihak Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, serta file sharing sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023 kemarin.

Bahkan mereka juga memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online, sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Baca Juga: 5 Glamping Instagramable di Puncak Bogor, Cocok Buat Staycation Akhir Pekan dan Terjangkau

Platform X adalah sebuah perusahaan media sosial Amerika yang berbasis di San Francisco, California. Perusahaan ini mengoperasikan layanan jejaring sosial Twitter dan sebelumnya aplikasi video pendek Vine dan layanan streaming langsung Periscope.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: pmjnews Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x