GALAMEDIANEWS – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, aturan baru sudah harus diikuti oleh Dinas Pendidikan (Disdik) di seluruh propinsi.
Disdik Provinsi Jawa Barat menyiapkan regulasi baru untuk PPDB sistem zonasi jenjang SMA sederajat pada tahun ini.
Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya, Kamis 2 Mei 2024, mengatakan regulasi terkait PPDB sistem zonasi berubah merujuk pada ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbud yang baru.
Wahyu mengatakan, dalam regulasi yang baru dinyatakan perpindahan peserta didik minimal lebih dari satu tahun sebelum PPDB dibuka, dan pindah bersama orangtua atau walinya.
“Perpindahan kan minimal lebih dari satu tahun. Kemudian berubahnya adalah perpindahan itu harus dengan orangtuanya atau walinya,” kata Wahyu.
Sehingga dalam kartu keluarga (KK) baru tidak hanya peserta didik saja yang pindah, namun beserta dengan orangtua atau walinya. Di samping itu, nama wali dari peserta didik harus tercantum dalam rapor SMP.
“Jadi bukan lagi si peserta didiknya saja. Tetapi juga yang ditumpangi itu bisa jadi paman atau siapanya, itu menjadi walinya. Tapi kalau tidak menjadi walinya, berarti kita tidak bisa masuk untuk proses yang zonasi,” jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Disdik Jabar Investigasi Temuan 89 Dugaan Pemalsuan KK Saat PPDB
Wahyu mengatakan, sistem zonasi akan menjadi tahap pertama dalam PPDB jenjang SMA tahun ini. Termasuk untuk keluarga dengan ekonomi tidak mampu.