Polri Terus Sikat Praktek Judi Online, Hingga April 2024 di Ungkap 792 Kasus dan Diamankan 1.158 Tersangka

- 20 Juni 2024, 20:40 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wishnu Andiko dalam keterangan persnya di Mabes Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wishnu Andiko dalam keterangan persnya di Mabes Polri. /Foto : Divisi Humas Polri/

GALAMEDIANEWS – Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen untuk terus masif dalam memberantas judi online. Sepanjang awal tahun 2024 hingga April Polri berhasil mengungkap  792 kasus judi online dengan 1.158 tersangka.

“Terlebih kini Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk. Polri secara massif terus memberantas praktek judi online dan mengamankan para tersangka pelakuknya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wishnu Andiko dalam keterangan persnya di Mabes Polri.

Disampaikan Brigjen Pol Trunoyudo Wishnu Andiko, Polri sendiri telah mencatat ratusan kasus judi online sejak awal 2024 hingga April. Tak hanya itu, ribuan tersangka berhasil ditangkap.

Baca Juga: Temuan Baru, Judi Online Gunakan Modus Baru

“Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka. Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka,”kata Brigjen Pol Trunoyudo Wishnu Andiko sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Kamis 20 Juni 2024.

Disampaikan Brigjen Pol  Trunoyudo Wishnu Andiko, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat judi online. Sanksi pelanggaran kode etik hingga pidana akan menanti.

“Dari Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kamu juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal,” terang Brigjen Pol  Trunoyudo Wishnu Andiko.

Baca Juga: Siap-siap Judi Online Musnah Diberantas! Jokowi Buat Satuan Khusus Tugas Pemberantas Judi Online

Brigjen Pol  Trunoyudo Wishnu Andiko juga menyebutkan pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari tingkat bawah hingga bandar judi.

Di Satgas Pemberantasan Judi Online sendiri, menurut  Brigjen Pol  Trunoyudo Wishnu Andiko, Kapolri telah ditunjuk sebagai ketua penindakan. Sehingga optimalisasi pemberantasan judol di masyarakat dan internal Polri akan sama diberlakukannya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah