Kemenkominfo Putus Akses 2.9 Juta Konten Judi Online, Blokir 5Ribu Lebih Rekening Bank

- 24 Juni 2024, 22:09 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi  tegaskan Kemenkominfo telah menutup akses 2.945.150 konten judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tegaskan Kemenkominfo telah menutup akses 2.945.150 konten judi online. /Foto : Biro Humas Kementerian Kominfo/

GALAMEDIANEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses terhadap 2.945.150 konten judi online. Pemutusan akses judi onlen terus dilakukan Kemenkominfo sebagai bukti komitmen Pemerintah untuk memberantas judi online secara komprehensif dan mencegah dampak negatif di kalangan masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas judi online secara komprehensif dan mencegah dampak negatif di kalangan masyarakat. Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 juli 2023 hingga 13 Juni 2024," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan pers tertulisnya yang dikutip GalamediaNews, Senin 24 Juni 2024.

Dikatakan  Menkominfo Budi Arie Setiadi,  dalam kurun waktu yang sama Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. "Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," kata Budi Arie Setiadi.

Baca Juga: Polisi Main Judi Online atau Terlibat Praktiknya Bakal Dipecat!

Menkominfo menegaskan telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

"Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tandasnya seraya mengingatkan pengelola platform digital  akan didenda hingga 500 juta rupiah per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online. 

Menteri Budi Arie menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses. 

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin, Bansos Untuk Keluarga Miskin dan Tidak Mampu Bukan Korban Judi Online

"Dampak negatif judi online sangat banyak dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa," ungkapnya.

Menkominfo juga mengingatkan akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah