Jaksa Tolak Eksepsi Ibu di Bandung yang Gelapkan Uang Rp 5 Miliar

- 21 Mei 2024, 14:57 WIB
Sidang Adetya Yessi Seftiani (49), terdakwa dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang Adetya Yessi Seftiani (49), terdakwa dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menolak eksepsi dari Adetya Yessi Seftiani (49), terdakwa dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar.

JPU Kejari Bandung pun meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Adetya Yessi Seftiani berdasarkan surat dakwaan yang sebelumnya sudah disampaikan.

Baca Juga: Logo BB 1% MC Dilarang Digunakan! Juru Sita PN Bandung Lakukan Eksekusi

Baca Juga: Usai Bencana Banjir Bandang, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Akhirnya Berkunjung ke Sumbar

Hal itu disampaikan JPU Kejari Bandung dalam sidang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan (PN) Bandung, Selasa, 21 Mei 2024.

Sidang Adetya Yessi Seftiani (49), terdakwa dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang Adetya Yessi Seftiani (49), terdakwa dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar./Lucky M Lukman/Galamedianews

"Dakwaan yang kami sampaikan sudah secara cermat, jelas dan lengkap, serta komprehensif mendakwa terdakwa sebagaimana surat dakwaan yang telah kami bacakan pada Hari Selasa Tanggal 7 Mei 2024," ujar JPU.

"Dan menurut hemat kami dakwaan kami terpenuhi baik itu syarat formil dan syarat meterialnya, dan alasan-alasan yang dikemukan penasihat hukum sudah layak untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan," lanjut JPU.

Baca Juga: Acara Bali Street Carnival World Water Forum Dimeriahkan Oleh 1.200 Seniman

Dengan hal itu, JPU meminta Majelis Hakim PN Bandung menyatakan menolak seluruh keberatan terdakwa Adetya Yessy Seftiani.

Kemudian menyatakan surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM315/ BDUNG / 04/ 2024 atas nama terdakwa Adetya Yessy Seftiani adalah sah menurut hukum, karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a, b KUHAP.

"Kami juga meminta Majelis Hakim menyatakan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Adetya Yessy Seftiani dengan dasar surat dakwaan kami," tutur JPU.

"Kami yakin sepenuhnya bahwa Majelis Hakim akan sependapat dengan kami serta akan memberikan putusan yang tepat dan adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandas JPU.

Sementara itu, terkait dengan dibacakannya jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa, Humas SHW Law Firm, Felicia Himawan mengatakan berterima kasih.

Baca Juga: Daftar 5 SMA Terbaik di Kota Magelang dengan Prestasi Top Nasional, Bisa Dijadikan Sekolah Incaran PPDB 2024

Baca Juga: Daftar 3 SMA Terbaik di Kab. Wonogiri dengan Prestasi Gemilang, Bisa Dijadikan Referensi PPDB 2024

Pasalnya, dalam perkara ini pihaknya ingin mencari keadilan yang utuh atas kasus terdakwa Adetya dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 373 dan 378 KUHPidana.

"Menurut kami setelah mempelajari dan ikut menangani kasus ini bahwa unsur 372 dan 378 nya sudah sangat terpenuhi," kata Felicia.

"Semoga perjuangan kami terhadap wujudnya suatu keadilan tadi dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia ini baik, berpihak pada korban," ujarnya.

Untuk kedepannya, menurut Felicia, pihaknya akan terus mencermati persidangan yang berlangsung.

"Kita sama-sama mendengarkan dan melihat persidangan namun yang jelas kami menginginkan agar keadilan itu bisa benar benar nyata terwujud bagi korban pencari keadilan," tandasnya.

Dalam perkara ini, seorang ibu di Kota Bandung, Adetya Yessi Seftiani didakwa menggelapkan uang sebesar Rp 5 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah