Pemuda dan Mahasiswa di Bandung Terusik dengan Pelecehan Lembaga Peradilan di Kasus Adetya Yessy

- 26 Juni 2024, 11:12 WIB
Aksi pemuda dan mahasiswa mendukung lembaga peradilan, di depan PN Bandung, Selasa, 25 Juni 2024./ist
Aksi pemuda dan mahasiswa mendukung lembaga peradilan, di depan PN Bandung, Selasa, 25 Juni 2024./ist /

GALAMEDIANEWS - Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung menyoroti pelecehan lembaga peradilan di kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani.

Massa mendukung perangkat hukum di Indonesia, baik hakim maupun jaksa. Di sisi lain, massa meminta agar pengacara terdakwa lebih menghormati lembaga peradilan.

Massa pemuda dan mahasiswa menyampaikan sikapnya itu lewat aksi damai di depan Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 25 Juni 2024.

Baca Juga: Anies Baswedan-Sohibul Iman Resmi Diusung di Pilkada Jakarta 2024 oleh PKS

Perwakilan massa aksi, Dena Hidayat menjelaskan, elemen Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung merasa terusik dengan adanya lembaga peradilan yang dilecehkan, saat sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, Kamis 19 Juni 2024 lalu.

"Kami bergerak untuk menyelematkan lembaga peradilan yang bersih yang sehat. Dengan kejadian adanya aksi demo di dalam ruang sidang, kami meminta Ketua PN Bandung untuk tegas melanjutkan persidangan sesuai dengan kontruksi hukum kasus yang ditangani," jelas Dena dalam pernyataannya.

Dena menegaskan, aksi damai ini sebagai bentuk dukungan moril kepada penegakan hukum di Indonesia tanpa ada intervensi. "Kami akan mendukung langkah pengadilan tanpa intervensi pihak manapun," ujarnya.

Dena menilai lembanga peradilan harus dihormati guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai 'Contemp of Court'.

Baca Juga: Kajati Jabar Harus Berani Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi yang Jalan di Tempat

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah