Hakim Tolak Eksepsi Ibu di Bandung yang Gelapkan Uang Rp 5 Miliar, Sidang Dilanjut ke Pokok Perkara

- 28 Mei 2024, 16:45 WIB
Dokumen. Seorang ibu di Bandung jadi terdakwa kasus penggelapan uang Rp 5 miliar./dok.Galamedianews
Dokumen. Seorang ibu di Bandung jadi terdakwa kasus penggelapan uang Rp 5 miliar./dok.Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi dari Adetya Yessi Seftiani (49), seorang ibu di Bandung yang terdakwa dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar.

Dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa, Majalis Hakim yang dipimpin hakim Agus Kamaarudin pun memutuskan sidang dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada sidang dengan agenda putusan sela, di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 28 Mei 2024. Hadir dalam sidang, terdakwa dan kuasa hukumnya dan juga jaksa penuntut umum dari Kejari Bandung.

Baca Juga: Gaji Pegawai Yang Dipotong Untuk Tapera Heboh, Menteri PUPR: Ini Bukan Uang Hilang!

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Hakim menilai eksepsi terdakawa sudah masuk dalam pokok perkara.

Majelis Hakim menyebut nomor perkara PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama terdakwa Adetya Yessi Seftiani alias Sasha sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan pada pasal 143 ayat 2 huruf a, b KUHAP.

"Menyatakan menolak eksepsi dan sidang dilanjutkan masuk pokok perkara," kata hakim Agus Kamaarudin saat membacakan putusan sela.

Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung untuk memanggil saksi saksi untuk sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa pekan depan.

Sudah Teliti

Usai persidangan, kuasa hukum pelapor, Felicia Himawan SH dari SHW LAW Firm menyatakan, putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim sudah tepat.

Felicia menuturkan, JPU mempunyai kewajiban sebagai penuntut umum yang mewakili kepentingan masyarakat dan negara untuk menjelaskan kepada masyarakat perihal tuntutan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah