Penipuan Berkedok Investasi Sharing Profit Bisnis Pakaian, Korban Alami Kerugian Miliaran Rupiah

- 25 Desember 2023, 08:36 WIB
Kuasa Hukum korban investasi sharing profit bodong di Cimahi sedang bersama korban./ist
Kuasa Hukum korban investasi sharing profit bodong di Cimahi sedang bersama korban./ist /

GALAMEDIANEWS - Aksi penipuan berkedok investasi sharing profit bisnis pakaian diduga masih berlangsung dan dilakukan oleh warga Kota Cimahi.

Akibat aksi penipuan tersebut, puluhan korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar. Aksi penipuan dilakukan oleh seorang perempuan berinisial OS.

Belakangan, OS akhirnya diseret ke meja persidangan atas perbuatannya melakukan penipuan. Ia pun sudah divonis dua tahun tiga bulan penjara setelah dinyatakan bersalah.

Baca Juga: Perayaan Malam Natal di Kota Bandung Berlangsung Khidmat

Ia sebelumnya menjalankan bisnis jual beli pakaian dengan cara dipasarkan melalui media sosial instagram @b*lo.*d. Namun, belakangan, banyak laporan baru bermunculan. Diduga, modus penipuan ini melibatkan suami OS berinisial LN.

Pengacara bernama Aulia Hestyara mengaku sudah mendapat hampir 80 orang yang menjadi korban.

"Korban yang baru lapor ini enggak berani laporan, karena diduga pelaku berkata bahwa laporan mereka tidak akan pernah naik dan tidak bisa memenjarakan terduga pelaku karena ada orang dalam," tutur Aulia.

Atas apa yang disampaikan suami OS itu, para korban pun ketakutan untuk melapor.

"Tetapi karena adanya Laporan Polisi yang saya dan korban atas nama Febrianti layangkan, berhasil memasukkan salah satu pelaku, sehingga korban lain berani memperjuangkan haknya kembali," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x