Gaji Pegawai Yang Dipotong Untuk Tapera Heboh, Menteri PUPR: Ini Bukan Uang Hilang!

- 28 Mei 2024, 16:31 WIB
Tangkapan layar Presiden Jokowi yang berbicara mengenai Tapera.***(Sumber Gambar: YouTube Sekretariat Presiden)
Tangkapan layar Presiden Jokowi yang berbicara mengenai Tapera.***(Sumber Gambar: YouTube Sekretariat Presiden) /

 

GALAMEDIANEWS - Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru saja direvisi menjadi perbincangan hangat setelah ditetapkan bahwa gaji pegawai akan dipotong 3 persen untuk Tapera.

PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan oleh langsung oleh Presiden Joko Widodo pada pada 20 Mei 2024 kemarin.

Dalam perubahan tersebut, dijelaskan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib untuk menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: 10 Kuliner Solo Terkenal Legendaris Favorit Pecinta Kuliner

Hal ini tentunya membuat sebagian orang menjadi resah dan tidak setuju dengan perubahan tersebut, karena pendapatan mereka yang hanya seperapa dan kemudian dipotong lagi untuk Tapera.

Menanggapi hal ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pemotongan tersebut bukan uang hilang, melainkan ada jaminan hari tua.

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki, sebagaimana dilansir GalamediaNews dari Antara.

Semenara itu, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa perubahan tersebut adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera.

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah