GALAMEDIANEWS - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan Rp 5 miliar dengan terdakwa ibu satu anak, Adetya Yessy Seftiani, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.
Persidangan menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Reza, Mariana dan Irena. Namun, pemeriksaan saksi yang sedianya dilakukan tak berlanjut.
Baca Juga: Haul Bung Karno ke-54, Abdy Yuhana: Momentum Mengingat Keteladanan, Dedikasi dan Loyalitas
Pasalnya, tim pengacara Adetya Yessy Seftiani yang dipimpin pengacara kondang Hotma Sitompul memilih untuk walk out alias meninggalkan ruang sidang. Mereka mengklaim merasa keberatan karena saksi korban tidak hadir.
Selain tim kuasa hukum, terdakwa Adetya Yessy Seftiani juga ikut meninggalkan ruang sidang dengan dikawal petugas pengawal tahanan.
Kuasa hukum merasa keberatan karena saksi korban tidak pernah memenuhi panggilan datang ke muka persidangan.
Hotma Sitompul menyatakan, merujuk pada pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP, menerangkan yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.
Baca Juga: 3 SMA Terbaik di Cirebon Jawa Barat, Info Penting bagi Peserta PPDB 2024, Salah Satunya Ada SMAN 2
"Buat kami saksi Stelly Gandawijaya ini sudah menghina pengadilan karena tidak datang. Panggil dulu dia, kalau dia tidak hadir kami minta sidang ini ditunda. Tapi kalau sidang ini tetap dilanjutkan maka kami penasehat hukum dan terdakwa akan keluar dari persidangan ini," papar Hotma.