Majelis hakim kemudian menanyakan kepada tiga saksi yang sudah hadir dan hakim anggota. Mereka sepakat agar sidang tetap dilanjutkan tanpa saksi korban.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa bersikukuh tidak akan melanjutkan mengikuti persidangan, jika tidak ada saksi korban Stelly Gandawijaya.
Akhirnya, sidang pun ditunda lantaran tim kuasa hukum bersama terdakwa meninggalkan ruang sidang.
"Pemeriksaan ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 25 Juni 2024," kata Hakim.
Seperti diketahui, Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah. Angkanya disebut mencapai Rp 5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Jaksa Yadi menyebutkan, terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra Duta, Blok F, Kota Cimahi
Adapun perbuatan tersebut, kata Yadi, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.***