Perkara Penipuan Rp 5 Miliar Diwarnai Aksi WO, Hotma Sitompul Desak Hakim Hadirkan Saksi Korban

- 20 Juni 2024, 20:36 WIB
Sidang perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan Rp 5 miliar dengan terdakwa ibu satu anak, Adetya Yessy Seftiani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.

Adetya Yessy Seftiani didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta.

Persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi, diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin pengacara kondang Hotma Sitompul.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Terima Gelar Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri

Selain tim kuasa hukum, terdakwa Adetya Yessy Seftiani juga ikut meninggalkan ruang sidang dengan dikawal petugas pengawal tahanan.

Sedangkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) serta tiga orang saksi yang hadir melanjutkan sidang untuk kemudian ditunda.

Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Komarudin menanyakan kepada JPU siapa saja saksi yang dihadirkan. "Saksinya hari ini siapa saja?" tanya Hakim.

Pengacara terdakwa, Hotma Sitompul langsung bertanya kepada JPU kenapa saksi korban dalam perkara ini tidak dihadirkan.

"Hari ini siapa saja yang dipanggil, apakah saksi korban Stelly (panggilannya) dipenuhi atau tidak," tanya Hotma.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah