Perkara Penipuan Rp 5 Miliar Diwarnai Aksi WO, Hotma Sitompul Desak Hakim Hadirkan Saksi Korban

- 20 Juni 2024, 20:36 WIB
Sidang perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews /

"Total ada enam saksi yang dipanggil hari ini, yang hadir hanya tiga, tiga saksi lainnya tidak memberikan jawaban dan alasan," jawab JPU Kejari Bandung, Yadi Kurniawan.

Baca Juga: Operasi Libas Lodaya 2024, Polres Cimahi Amankan 20 Pelaku Kriminalitas

"Berapa kali Stelly dipanggil dan apa alasannya dan apa tindakan jaksa?" tanya Hotma bertanya ke JPU.

Pertanyaannya itu, dijawab hakim dengan meminta JPU untuk menyerahkan berkas pemanggilan para saksi.

"Saya minta penuntut umum menyerahkan berkasnya, kita analisa dulu. Kalau tidak mau hadir akan kami lakukan upaya paksa," kata Hakim Agus Komarudin.

JPU Yadi Kurniawan pun menyatakan, dirinya akan kembali memanggil saksi korban agar hadir di pengadilan. Ia bahkan mengaku akan terjun langsung ke rumah saksi korban dengan membuktikannya lewat foto dan kordinasi dengan RT/RW.

"Saya buktikan dengan terjun ke lapangan. Mungkin ada tindakan lanjut, yang penting upaya kami sudah maksimal," terang JPU Yadi.

Hotma Sitompul kemudian menyatakan, merujuk pada pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP, menerangkan yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.

"Buat kami saksi Stelly Gandawijaya ini sudah menghina pengadilan karena tidak datang. Panggil dulu dia, kalau dia tidak hadir kami minta sidang ini ditunda. Tapi kalau sidang ini tetap dilanjutkan maka kami penasehat hukum dan terdakwa akan keluar dari persidangan ini," papar Hotma.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada tiga saksi yang sudah hadir dan hakim anggota. Mereka sepakat agar sidang tetap dilanjutkan tanpa saksi korban.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah