GALAMEDIANEWS - Sebanyak 20 tersangka diamankan petugas Polresta Cimahi dalam operasi Libas. Para tersangka rata-rata melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan.
Selain pencurian dengan pemberatan, salah satunya merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berinisial WH. Dimana ia melakukan perampasan motor roda dua milik driver ojek online di kawasan Cililin Kabupaten Bandung Barat.
Aksinya itu tergolong sangat membahayakan sekaligus bisa mengancam keselamatan.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo, mengatakan dari pengakun tersangka, WH melancarkan aksinya menggunakan serbuk cabai yang ditaburkan ke mata korbannya saat mengendarai.
"Jadi modusnya itu, pelaku memesan ojek. Kemudian dia menaburkan ke mata korbannya. Setelah korbannya kesakitan, pelaku langsung merampas motornya," kata Dimas.
Dimas menambahkan, WH merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tersangka bagian dari pelaku kejahatan yang berhasil diringkus dalam Operasi Libas Lodaya 2024 yang dilaksanakan pada 6-16 Juni 2024.
"Sasaran operasi ini adalah pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas)," ungkapnya.